Di Indonesia, terdapat dua bentuk usaha yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Selain dari namanya yang berbeda, secara garis besar kedua badan usaha tersebut juga memiliki sejumlah perbedaan.
Nah, bagi Anda yang hendak mendirikan badan usaha, pahamilah perbedaan CV dan PT agar nantinya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Berikut perbedaan diantara kedua badan usaha tersebut.
Apabila ditinjau dari pengertian seperti diatas, perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada bentuknya di mata hukum. Selain itu, terdapat juga perbedaan CV dan PT yang akan disajikan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini.
Perbedaan | CV | PT |
---|---|---|
Nama | Boleh sama dengan CV lainnya | Tidak boleh sama dengan PT lainnya |
Bentuk | Tidak berbadan hukum | Berbadan hukum |
Dasar Hukum | Tidak ada | Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Pendiri | Hanya warga negara Indonesia | Boleh warga negara Indonesia atau warga negara asing |
Saham | Tidak terdapat kepemilikan saham | Adanya kepemilikan saham |
Pengesahan | Pengesahan dari pengadilan negeri setempat | Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI |
Biaya Pendirian | Lebih murah | Lebih mahal |
Pengurus | Pasero aktif dan pasif | Direksi dan komisaris |
Sebelum lebih dalam membahas perbedaan antara CV dan PT, yuk baca juga Bantu Bisnis Naik KELAS
Pemakaian nama dalam CV dapat mirip bahkan sama dengan CV lainnya. Hal ini dikarenakan saat pengesahan CV, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Sedangkan pemakain nama dalam PT telah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi merupakan badan usaha.
Berbeda dengan PT, Perseroan Terbatas berbadan hukum dan memiliki kedudukan yang sama seperi perorangan dimata hukum.
Dalam artian, PT dapat memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana PT dapat membuka rekening bank menggunakan namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.
Sampai saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV.
Sementara PT memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.
CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Apabila pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.
Dalam akta pendirian CV, maka tidak perlu mencantumkan besaran modal. Sementara dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang digunakan untuk keperluan usaha.
CV dan PT memiliki perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu hanya dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.
Sedangkan jika ditinjau dari biayanya, tidak heran kalau pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.
Keduanya, memiliki pengurus yang beranggotakan 2 orang atau lebih. Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif, sedangkan pengurus PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.
Kedua badan usaha tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, berikut kelebihan dan kekurangannya:
Kelebihan
Kekurangan
Kelebihan
Kekurangan
Demikianlah perbedaan CV dan PT. Lalu, mana yang lebih baik diantara CV dan PT? Jawabannya tergantung dari sudut mana Anda menilai.